Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
sim internasional, sim internasional jakarta

Pembuatan SIM Internasional Kini Bisa Secara Daring

Bagi mereka yang gemar melakoni road trip, surat izin mengemudi (SIM) internasional menjadi amunisi paling penting karena menjadi salah satu syarat utama untuk mengemudi di luar negeri.

Kini, pengurusan SIM internasional di Indonesia menjadi semakin lebih mudah dengan hadirnya sistem daring dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui sistem anyar itu, warga negara Indonesia yang akan membuat SIM internasional cukup mendaftar melalui situs web Korlantas Polri.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data pribadi yang terdiri dari nama lengkap sesuai paspor, tipe SIM nasional yang dimiliki, dan ditutup dengan memilih waktu kedatangan. Setelah data diverifikasi, pemohon kemudian melakukan pembayaran senilai Rp250.000 untuk pembuatan SIM baru dan Rp225.000 untuk memperpanjang masa berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, mobile banking, atau mesin ATM.

Baca juga: Road Trip di Pedalaman Myanmar; Road Trip di Great Ocean Road

sim internasional, great ocean road
Twelve Apostles, salah satu titik populer di Great Ocean Road, jalur road trip paling fotogenik di Australia. (Foto: Tourism Australia)

Usai pembayaran, pemohon kemudian mendatangi gerai SIM internasional di kantor Korlantas Polri sesuai dengan tanggal yang dipilih sambil membawa dokumen yang diperlukan, yakni SIM nasional, Kartu Tanda Penduduk, paspor, bukti pendaftaran, dan bukti pembayaran. Warga negara asing wajib menyertakan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Setelah dokumen dicocokkan, petugas akan mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon. Proses pembuatan SIM internasional ini dapat ditunggu dan selesai pada tanggal yang sama. Dokumen legal bagi WNI untuk mengemudikan di luar negeri tersebut memiliki masa berlaku hingga tiga tahun dan dapat digunakan di 188 negara di dunia yang juga mengeluarkan SIM internasional.

Baca juga: Kota Transit Terpopuler di Slovakia; 5 Tempat Makan di Great Ocean Road

Namun yang perlu diketahui, pembuatan SIM internasional ini hanya dapat dilakukan di Jakarta tepatnya di kantor Korlantas Polri di Jalan M. T. Haryono no. 37-38, Pancoran, Jakarta Selatan.

Informasi lebih lanjut, kunjungi Korlantas Polri.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5