Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Baru Urus Visa Jepang

Demi meningkatkan minat turis WNI untuk berkunjung ke Jepang, Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia resmi membuka Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Lotte Shopping Avenue. Layanan pengajuan visa yang mulai beroperasi pada 15 September 2017 tersebut diharapkan dapat menjamin kenyamanan pendaftar dengan mengurangi kepadatan dan mempersingkat waktu tunggu.

Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh para pengaju visa di JVAC:

  1. Waktu pengajuan dilaksanakan selama delapan jam, mulai pukul 09:00 hingga 17:00.
  2. Waktu pengambilan dilaksanakan selama lima jam, mulai pukul 10:00 hingga 15:00.
  3. Tersedia 15 loket untuk pengajuan visa di JVAC. Untuk menghemat waktu, calon pengaju visa dapat melakukan reservasi terlebih dahulu di situs resmi JVAC.
  4. JVAC tutup pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
  5. Pengaju dibebankan biaya logistik untuk aplikasi visa sebesar Rp155.000 dan registrasi bebas visa e-paspor sebesar Rp115.000.
  6. Proses pembuatan visa membutuhkan waktu lima hari kerja, terhitung dari hari pengajuan. Pengaju juga dapat mengecek status visa melalui internet.
  7. Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.
  8. Mulai 15 September 2017, Kedubes Jepang tidak menerima lagi aplikasi visa, kecuali registrasi bebas visa untuk pemegang e-paspor—yang juga bisa diajukan di JVAC, visa diplomatik dan dinas, transfer visa dari paspor lama ke paspor baru, dan penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.
Jepang masih menjadi destinasi favorit wisatawan Indonesia. (Foto oleh JNTO)

Selain itu, JVAC juga menyediakan bantuan pengisian formulir aplikasi, photo booth, fotokopi, layanan informasi status visa lewat sms, hingga pembayaran visa lewat kartu kredit. Namun, perlu diingat, meski proses pengajuan dan pengambilan dapat dilakukan di JVAC, tetapi keputusan penerbitan visa tetap dilakukan oleh pihak Kedubes Jepang.

Informasi selengkapnya, kunjungi id.emb-japan.go.jp.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5