by Karina Anandya 26 June, 2020
Korea Berhenti Keluarkan Visa Stiker
Pemerintah Korea resmi mengumumkan regulasi baru terkait visa bagi turis asing yang ingin mengunjungi Korea—termasuk warga negara Indonesia. Alih-alih menempelkan stiker visa di halaman paspor, pemerintah akan memberikan Visa Grant Notice yang harus diperlihatkan kepada petugas Imigrasi yang berwenang.
Dikutip dari laman resmi pemerintah Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi Korea Visa Application Center Jakarta (KVAC) via Call Center, WA chat, atau e-mail KVAC.
Meskipun visa Korea kini sudah tidak memakai visa stiker yang ditempel di paspor, namun pengajuan visa tetap dilakukan di KVAC. Kamu juga tetap harus mengajukan visa dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai jenis visa yang akan diajukan.
Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa Untuk Turis WNI; Tahun 2020 Turis WNI Bebas Visa ke Korea?
Jika pengajuan permohonan visa (Visa Grant Notice) lolos, Anda dapat mencetaknya setelah memasukkan nomor paspor, nama lengkap, dan tahun, bulan, tanggal lahir (seperti pengecekan status visa pada umumnya). Lembar pengesahan permohonan visa dapat dicetak hitam putih ataupun berwarna.
Informasi selengkapnya, kunjungi visa.go.kr.