Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Negara Bebas Visa Untuk Turis WNI

Pemegang e-paspor bisa mendapatkan visa waiver untuk 15 hari ke Jepang. (Foto: Sorasak)

Seperti yang diketahui, mengajukan visa merupakan salah satu hal yang dianggap merepotkan bagi beberapa turis. Selain sulit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, pelancong kerap merasa cemas jika visa mereka ditolak.

Oleh karena itu, negara yang memberlakukan bebas visa selalu menjadi topik hangat di kalangan para wisatawan. Menurut data yang dirilis oleh Passport Index, Indonesia berada di peringkat 52 dengan akses bebas visa dan cukup mengaplikasikan Visa on Arrival ke 82 negara di dunia.

Kelonggaran bebas visa ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu turis WNI diberi akses masuk tanpa visa dan dapat mengurus visa kedatangan langsung di negara yang dituju. Berikut daftar lengkapnya:

Negara Bebas Visa

  1. Barbados (90 hari)
  2. Belarus (30 hari tanpa visa, via Bandara Internasional Minsk)
  3. Brasil (30 hari)
  4. Brunei (14 hari)
  5. Chile (90 hari)
  6. Dominika (21 hari)
  7. Ekuador (90 hari)
  8. Fiji (120 hari)
  9. Filipina (30 hari)
  10. Gambia (90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia)
  11. Guyana (30 hari)
  12. Haiti (90 hari)
  13. Hong Kong (30 hari)
  14. Jepang (visa waiver 15 hari)
  15. Kamboja (30 hari)
  16. Kazakhstan (30 hari)
  17. Kolombia (90 hari dan bisa diperpanjang hingga 180 hari)
  18. Laos (30 hari)
  19. Makau (30 hari)
  20. Malaysia (30 hari)
  21. Mali (30 hari)
  22. Maroko (90 hari)
  23. Mikronesia (30 hari)
  24. Myanmar (14 hari)
  25. Namibia (30 hari)
  26. Palestina
  27. Peru (180 hari)
  28. Qatar (30 hari bebas visa, via Bandara Internasional Hamad)
  29. Rwanda (90 hari)
  30. Saint Kitts and Nevis (90 hari)
  31. Serbia (30 hari tanpa visa dalam satu tahun)
  32. Singapura (30 hari)
  33. Sri Lanka (30 hari)
  34. Vincent and The Grenadines (30 hari)
  35. Thailand (30 hari)
  36. Uzbekistan (30 hari)
  37. Vietnam (30 hari)

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5