Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sudah Resmi: Turis Masuk Thailand Bakal Kena Pajak

Tahun depan berencana berkunjung ke Thailand? Mungkin kini saatnya Anda kembali menambahkan biaya pajak tak terduga. Pasalnya, mulai 1 Januari 2022, pemerintah setempat resmi memungut pajak bagi setiap turis yang datang untuk “dana transformasi pariwisata”. Regulasi baru tersebut bakal membebankan seluruh turis sebesar 500 baht atau Rp211.000.

Ide untuk memperkenalkan biaya turis mulai dipertimbangkan oleh pemerintah sejak 2016. Menurut Komite Kebijakan Pariwisata Nasional, nantinya pendapatan pajak ini akan dibagi dua. Sebesar 300 baht akan digunakan untuk kepentingan pariwisata. Sementara, 200 baht akan disalurkan ke proyek-proyek yang diprakarsai oleh sektor swasta atau masyarakat. Pemerintah memperkirakan dana tersebut dapat menghasilkan 5 miliar baht selama 2022, dengan asumsi kedatangan 10 juta turis asing.

Yuthasak Supasorn, Gubernur Tourism Authority of Thailand (TAT), mengatakan bahwa dana tersebut tidak dimaksudkan untuk memulihkan kerugian finansial yang diderita akibat pandemi, melainkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal jangka panjang.

Setelah skema disetujui, TAT bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Olahraga, harus dengan otoritas sektor lain untuk menentukan bagaimana dana tersebut akan dibentuk dan bagaimana tepatnya akan beroperasi. Komite yang sama juga perlu menetapkan kriteria proyek mana yang memenuhi syarat untuk didanai.

Baca juga: 1 Oktober, Kota Terlaris di Dunia Mulai Terima Turis Asing

Perbatasan Thailand saat ini memang belum sepenuhnya terbuka bagi pelancong internasional, namun Thailand telah meluncurkan visa wisata selama 90 hari. Selain itu, bagi pelancong yang datang ke Thailand juga diminta untuk melampirkan tes PCR negatif, harus mengikuti tiga tes Covid-19, dan menjalani tujuh hari karantina bagi turis yang sudah divaksin.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5