Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Liburan ke Langkawi Kini Kena Pajak

Tertarik untuk menikmati resor St. Regis Langkawi? Mungkin kini saatnya Anda menambahkan biaya pajak tak terduga. Pasalnya, mulai 1 Juli 2016, pemerintah setempat akan memungut pajak bagi setiap turis yang menginap di Langkawi. Nominalnya pun beragam, mulai dari satu ringgit hingga sembilan ringgit per kamar per malam.

“Pembagiannya tergantung pada jenis akomodasi yang dipilih oleh turis,” ujar Mohd Rawi Abdul Hamid, kepala Kedah Tourism Committee seperti dikutip dari Bernama. Untuk penginapan bintang satu dan dua, bakal dikenakan pajak sebesar satu ringgit per kamar per malam; penginapan bintang tiga dan empat kena tiga ringgit; penginapan bintang lima dipatok lima ringgit; sedangkan hotel bintang enam dan tujuh masing-masing dikenakan pajak tujuh dan sembilan ringgit.

Sementara ini masih belum jelas sistem penarikan pajak Langkawi Tourism Promotion Levy tersebut. Namun rencananya hasilnya akan digunakan untuk keperluan pengembangan pariwisata di Langkawi. Rawi menambahkan, ini bukan pertama kalinya sistem pajak seperti ini diberlakukan di Malaysia. Selain Langkawi, kota lainnya yang mengenakan pajak untuk turis adalah Penang, Malaka, dan Kuala Lumpur.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5