Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Denda Baru di Taj Mahal

Taj Mahal, merupakan destinasi wajib jika Anda mengunjungi India. Setiap tahunnya, ada sekitar tujuh hingga delapan juta turis lokal maupun mancanegara mengunjungi bangunan peninggalan abad ke-17 tersebut. Menjadi salah satu bagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO, membuat para wisatawan ingin menikmati bangunan indah itu hingga berjam-jam.

Demi menjaga kelestarian Taj Mahal, Kementerian Budaya India kembali memberlakukan aturan baru. Setelah tahun lalu mereka menaikkan harga tiket masuk dan membatasi turis lokal yang berkunjung ke Taj Mahal, kali ini Archaeological Survey of India (ASI) bakal mendenda turis jika berada di area Taj Mahal lebih dari tiga jam.

Jika wisatawan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, mereka harus membayar denda sebesar harga tiket baru, yakni Rp224.000 dan tambahan Rp40.000 untuk memasuki mausoleum.

Peraturan ini diberlakukan guna mengatasi wisatawan yang membeludak hingga 50.000 setiap harinya. Gelombang wisatawan yang kian melonjak tiap tahunnya berimbas pada pengikisan marmer putih istana, kerusakan pada lantai, meningkatkan jumlah polusi dan sampah di sekitar objek wisata terpopuler di India ini.

Baca juga: 8 Tempat yang Wajib Dikunjungi di India; Pesta Harian di Perbatasan India-Pakistan

Karena Taj Mahal baru dibuka 30 menit sebelum matahari terbit dan akan tutup setiap Jumat, tak heran banyak wisatawan yang jengkel dengan adanya peraturan baru tersebut. Pasalnya, mereka jadi hanya punya sedikit waktu untuk menikmati monumen paling ikonis tersebut.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5