Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Negara yang Larang WNI Datang

Lambatnya penanganan kasus Covid-19, minimnya alat deteksi dini, dan terbatasnya layanan medis menyebabkan tingkat penularan virus corona di Indonesia cukup tinggi. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hingga berita ini diturunkan, total kasus Covid-19 Indonesia tercatat 203.342 kasus. Dari angka tersebut, sebanyak 8.336 meninggal dan 145.200 sembuh.

Baca juga: Pariwisata Kritis, Jumlah Turis 2020 Lebih Rendah dari 2017

Mengetahui akan hal tersebut, beberapa negara secara resmi menutup pintunya bagi WNI, dan telah mengeluarkan peringatan perjalanan level 3—level tertinggi agar pelancong menghindari perjalanan ke Indonesia. Sebenarnya, hal tersebut wajar dilakukan oleh setiap negara, karena Indonesia juga telah melarang kedatangan warga negara asing selama pandemi. Mengutip situs Safe Travel Kementerian Luar Negeri, berikut daftar negara yang melarang masuk WNI:

  1. Chile
  2. Peru
  3. Ekuador
  4. Paraguay
  5. Uruguay
  6. Kolombia
  7. Trinidad dan Tobago
  8. Papua Nugini
  9. Korea Utara
  10. Selandia Baru
  11. Mongolia
  12. Italia
  13. Spanyol
  14. Portugal
  15. Bhutan
  16. India
  17. Siprus
  18. Persatuan Emirat Arab
  19. Oman
  20. Palestina
  21. Rusia
  22. Rumania
  23. Republik Moldova
  24. Serbia
  25. Montenegro
  26. Bosnia Herzegovina
  27. Ukraina
  28. Georgia
  29. Denmark
  30. Finlandia
  31. Estonia
  32. Latvia
  33. Lithuania
  34. Ceko
  35. Hongaria
  36. Polandia
  37. Slowakia
  38. Kanada
  39. Bahamas
  40. Belize
  41. Norwegia
  42. El Salvador
  43. Guatemala
  44. Honduras
  45. Jamaika
  46. Kosta Rika
  47. Panama
  48. Malaysia
  49. Afrika Selatan
  50. Sierra Leone
  51. Djibouti
  52. Iran
  53. Ajerbaijan
  54. Bangladesh
  55. Sri Lanka
  56. Maladewa
  57. Kazakhstan

Informasi selengkapnya, kunjungi Safe Travel.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5