by Karina Anandya 24 August, 2020
Prancis Terapkan Aturan Ketat Bagi Turis
Sejak bulan lalu, Uni Eropa memang telah resmi membuka kembali perbatasannya untuk turis asing. Namun untuk sementara, kawasan Uni Eropa ini akan lebih selektif dalam menerima turis asing.
Prancis, sebagai salah satu negara Uni Eropa juga menyeleksi ketat negara-negara yang akan memasuki Prancis. Di antaranya adalah semua negara anggota Uni Eropa, Inggris, Andorra, Vatikan, Islandia, Liechtenstein, Monako, Norwegia, San Marino, Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Selandia Baru, Rwanda, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, dan Uruguay. Turis dari negara tersebut tidak perlu menunjukkan hasil tes dari PCR atau tes Rapid Covid-19 ketika memasuki Prancis dari negara-negara berikut.
Namun, hanya wisatawan yang memiliki alasan penting yang dapat mengajukan permohonan sertifikat perjalanan internasional secara online di Kementerian Dalam Negeri Prancis. Jika permohonan disetujui, turis dapat memberikan bukti uji PCR Covid-19 negatif yang diambil kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan sebagai pengganti karantina 14 hari. Tes PCR juga tersedia di bandara.
Baca juga: Bali Batal Izinkan Turis Asing Datang; Turis WNI Kembali Bisa Transit di Singapura
Selain itu, semua pelancong yang masuk harus memiliki asuransi perjalanan yang mencakup Covid-19 selama perjalanan mereka ke Prancis; wajib mengenakan masker di semua transportasi umum termasuk bus, taksi, dan kereta; serta menerapkan jarak sosial dan dilarang berkumpul dalam kelompok lebih dari 10 orang.