by Cristian Rahadiansyah 10 January, 2019
6 Kota Anti Kantong Plastik
Montreal
Dari sekitar dua miliar kantong plastik yang beredar di Montreal, hanya 14 persennya yang berhasil didaur ulang. Jengah menghadapi problem itu, Pemkot pada 5 Juni 2018 mengambil langkah drastis: melarang sepenuhnya kantong plastik. Denda bagi pelanggar: $1.000 untuk individu dan $2.000 khusus toko.
Maharashtra
Tak cuma melarang penggunaan kantong plastik, Negara Bagian Maharashtra di India bahkan melarang produksinya. Regulasi itu mencakup pula gelas, botol, dan sedotan plastik. Pelanggarnya diancam penalti 25.000 rupee (sekitar Rp5 juta) atau kurungan tiga bulan. Pada masa awal penerapannya, gerai McDonald’s dan Starbucks di Mumbai, Ibu Kota Maharashtra, terkena denda.
Queensland
Saat berbelanja oleh-oleh di Woolworths, Anda tak akan lagi menerima kantong plastik. Sejak 1 Juli 2018, seluruh toko di Queensland dilarang memakai keresek. Aturan serupa diterapkan di Western Australia dan Victoria mulai 2018.
Baca juga: Maskapai Bebas Plastik Pertama di Dunia; Bali Diet Kantong Plastik
Bogor
Menyusul Banjarmasin dan Balikpapan, Bogor pada tahun lalu menerbitkan peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik. Eksekusinya dimulai bertahap pada 1 Desember 2018 dengan melarang keresek di pusat perbelanjaan modern, termasuk toserba, swalayan, dan mal. Seiring aturan itu, Pemkot berencana membagikan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga.
Malibu
Malibu, kota pesisir di California, telah mengharamkan kantong plastik sejak 2017. Mulai 1 Juni 2018, kebijakan itu diperlebar dengan mencakup pula sedotan dan peralatan makan berbahan plastik—keputusan yang memaksa banyak orang meminum long island atau soda langsung dari bibir gelas. Jika nekat melanggar, denda progresif akan dikenakan dengan nilai mulai dari $100-500.
Taipei
Usai menyadari larangan kantong plastik di pusat perbelanjaan kurang efektif, Pemkot Taipei memutuskan mengaplikasikan aturan itu ke level hulu. Mulai 1 Januari 2018, kantong plastik dilarang dipakai oleh perusahaan di tujuh segmen industri: roti, penatu, minuman, alat tulis, elektronik, farmasi, serta peralatan medis. Di tahap berikutnya, Pemkot akan melarang penggunaan sedotan dan gelas plastik di restoran dan kafe.
Dipublikasikan perdana di majalah DestinAsian Indonesia edisi Januari/Maret 2019 (“Kontra Keresek”).