Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ukraina Terapkan e-Visa untuk Turis WNI

Dalam beberapa tahun terakhir, pemegang paspor Indonesia kian dimudahkan dalam mengurus visa. Selain dengan mempercepat sistem permohonan visa dan meminimalisir persyaratan dokumen, beberapa negara juga telah menerapkan pengurusan visa secara daring. Setelah Australia, kini Ukraina yang resmi menggunakan sistem permohonan e-Visa.

Tadinya, negara dengan Ibu Kota Kiev ini menerapkan Visa on Arrival (VoA) untuk pemegang ‘paspor hijau’. Namun, mulai 1 Januari 2019, Kementerian Luar Negeri Ukraina mengumumkan bahwa pos konsuler di Bandara Internasional Kyiv (Zhuliany) akan berhenti mengeluarkan VoA dan menggantinya menjadi visa elektronik.

Visa elektronik tersebut berlaku untuk perjalanan wisata, bisnis, perawatan medis, kegiatan budaya, ilmiah, olahraga, pendidikan, serta kunjungan awak media untuk urusan pekerjaan. Sedangkan Visa on Arrival hanya berlaku bagi perjalanan khusus dengan tujuan tertentu saja.

Baca juga: Berkunjung ke Namibia Kini Bebas VisaBebas Visa ke Belarus Diperpanjang Hingga 30 Hari

Guna mendapatkan e-Visa, pengunjung harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di situs Ministry of Foreign Affairs (MFA), kemudian mengisi formulir aplikasi; mengunggah salinan dokumen yang diperlukan, seperti foto, paspor, polis asuransi kesehatan, bukti keuangan; dan berbagai persyaratan lainnya. Proses pembuatan visa membutuhkan waktu kurang lebih sembilan hari dan berlaku selama 30 hari. Biayanya dipatok sebesar Rp1.300.000.

Visa elektronik yang telah selesai akan dikirimkan melalui surel. Sebelum berangkat, pastikan Anda mencetaknya terlebih dahulu dan menyelipkannya di dalam paspor.

Selain Indonesia, pemerintah Ukraina juga memberlakukan e-Visa untuk 51 negara lainnya, termasuk  Singapura, Australia, Kamboja, Tiongkok, Laos, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Selandia Baru, Oman, dan Arab Saudi.

Informasi selengkapnya, kunjungi unian.info.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5