Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Turis Masuk Bali Bakal Kena Pajak

Pemerintah provinsi Bali berencana untuk menerapkan departure tax sebesar $10 (sekitar Rp140.000) khusus untuk turis mancanegara.

Pendapatan pajak tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pariwisata nasional, termasuk peningkatan fasilitas, mendanai program pelestarian budaya, dan mengatasi kerusakan lingkungan. Pulau ini memang sedang giat menjaga lingkungannya. Dalam beberapa tahun terakhir, sampah telah menjadi salah satu masalah yang kian kronis di Bali.

Ini bukan pertama kalinya Bali mencoba memungut pajak kepada turis. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra, pada 2011, Bali sempat mencoba menerapkan biaya kontribusi bernama ‘Culture Heritage’ yang mengharuskan setiap turis asing membayar sejumlah uang saat berada di bandara. Namun, rencana ini gagal dilakukan karena beberapa hal.

Baca juga: 6 Tempat Kongko di Bali 2018; 8 Tempat Brunch Terbaik di Bali

Jika ketentuan ini disetujui oleh pemerintah pusat, pajak turis tersebut bakal dikenakan melalui maskapai pada tiket pulang. Agung Gede yakin, kebijakan baru itu nantinya dapat membantu Bali untuk membangun infrastruktur yang lebih baik.

Pada 7 Januari 2019, pemerintah Jepang resmi memberlakukan regulasi fiskal baru di industri pariwisata, yakni Pajak Sayonara sebesar 1.000 yen (sekitar Rp128.000). Kebijakan ini dikenakan kepada warga maupun turis asing yang akan meninggalkan perbatasan Jepang. Pengecualian diberikan kepada mereka yang berusia di bawah dua tahun, awak kabin maskapai, serta penumpang yang transit selama kurang dari 24 jam di Jepang.

Tak hanya Jepang. Aturan tentang pajak juga mulai banyak dipertimbangkan oleh beberapa destinasi ramai turis lainnya, seperti Venesia dan Selandia Baru.