Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Baru: Pajak Turis di Jepang

Pemerintah Jepang menerbitkan regulasi fiskal baru di industri pariwisata: departure tax sebesar 1.000 yen (sekitar Rp128.000). “Pajak sayonara” yang berlaku mulai 7 Januari 2019 ini dikenakan kepada warga maupun turis asing yang akan meninggalkan perbatasan Jepang. Pengecualian diberikan kepada mereka yang berusia di bawah dua tahun, awak kabin maskapai, serta penumpang yang transit selama kurang dari 24 jam di Jepang.

Mengutip dari Asahi Shimbun, pendapatan pajak ini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pariwisata nasional, termasuk untuk promosi dan peningkatan fasilitas. Jepang memang sedang giat melecut industri pariwisatanya. Tahun lalu, Jepang berhasil mengundang 28,69 juta turis, meningkat 19 persen dari tahun sebelumnya, dan Indonesia merupakan kontributor penting dalam tren positif itu. Menurut Masafumi Ishii, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, jumlah turis Indonesia ke Jepang pada 2017 menembus angka 300.000, meningkat sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya. Shinzo Abe, Perdana Menteri Jepang, menargetkan angka 40 juta turis pada 2020, momen panen turis ketika Tokyo bertindak sebagai tuan rumah Olimpiade.—YA

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5