Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Regulasi Baru Sebelum Naik Pesawat ke Bali

Setelah sekian lama melarang kedatangan turis domestik maupun internasional, akhirnya Bali berencana untuk kembali membuka pintunya. Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan bahwa turis lokal diperbolehkan melancong ke Bali pada 31 Juli 2020, disusul wisatawan mancanegara pada 11 September 2020.

Baca juga: Bali Siap Kembali Sambut Turis

Namun, melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 setempat nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020, pemerintah provinsi Bali mewajibkan turis lokal untuk memenuhi sejumlah syarat sebelum masuk ke Bali.

– Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal yang sah.

– Pada pintu masuk keberangkatan, pelancong wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.

– Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses di situs web https://cekdiri.baliprov.go.id/ dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

– Pelancong yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id/.

– Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku

– Bagi turis transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

Informasi selengkapnya, kunjungi https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5