Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Karantina Dari Luar Negeri Resmi Dipangkas Menjadi Lima Hari

Sejak 14 Oktober 2021 silam, pemerintah resmi memangkas masa karantina untuk WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri menjadi lima hari saja dari sebelumnya delapan hari. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diedarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain memangkas waktu karantina menjadi lima hari saja, pemerintah juga telah mengizinkan penerbangan asing mendarat di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, penerbangan asing hanya boleh mendarat di Jakarta dan Manado saja.

Saat tiba di Indonesia, WNI atau WNA tetap harus memenuhi sejumlah mengenai syarat dan ketentuan PCR untuk kedatangan di Indonesia, yakni:

  • Wajib memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia
  • Diwajibkan untuk PCR kembali sesampainya di Indonesia (PCR hari pertama)
  • Diwajibkan juga untuk PCR pada hari keempat untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dan bisa menyelesaikan karantina

Informasi selengkapnya, kunjungi kemlu.go.id.