Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
sakura jepang

Jepang Batasi Pendatang Masuk, Termasuk WNI

Guna menekan laju penyebaran virus corona, Pemerintah Jepang menangguhkan pemberian visa single dan multiple entry untuk 52 negara, termasuk Indonesia. Dilansir dari situs Japan National Tourism Organization (JNTO), penangguhan akan berlaku mulai 28 Maret 2020.

Penangguhan ini tak hanya bagi mereka yang ingin mengurus visa baru, namun juga bagi mereka yang telah mengantongi visa—baik single maupun multiple entry—yang diterbitkan sebelum 27 Maret 2020. Selain visa, pemerintah Jepang juga untuk sementara mencabut kebijakan bebas visa bagi para pemegang paspor elektronik Indonesia. Wisatawan yang memiliki kartu APEC Business Travel juga bakal dilarang masuk Jepang.

Baca juga: AirAsia Tawarkan Cara Fleksibel Pembatalan Tiket; Kyoto ‘Melawan’ Arus Turis

Kebijakan ini berlaku hingga akhir April 2020 kecuali bagi warga negara yang telah mengantongi status resident. Mereka tetap diperbolehkan masuk, namun wajib mengisi formulir re-entry dan menjalani karantina selama 14 hari.

Jepang saat ini memiliki lebih dari 1.300 pasien positif Covid-19 dengan angka kematian mencapai 47 orang.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5