by Karina Anandya 01 April, 2020
Indonesia Larang Turis Asing Masuk
Mengikuti langkah negara tetangga, akhirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kebijakan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat.
Namun, aturan ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA, yakni mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas.
Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga masih diperbolehkan berada di Indonesia. Meskipun demikian terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Bandara Soetta Akan Batasi Operasional di Terminal 1 dan 2; Indonesia Batasi Kedatangan Turis Asing
Persyaratannya adalah memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan membuat pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari saat berada di Indonesia.