Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hong Kong Kembali Longgarkan Aturan Masuk bagi Turis Asing

Kawasan Victoria Harbour di Hong Kong dengan latar museum baru M+ dan gedung-gedung di Kowloon. (Foto: Hong Kong Tourism Board)

Hong Kong kembali melonggarkan aturan masuk bagi turis asing. Usai menghapus syarat karantina, Hong Kong kini menghapus kewajiban tes PCR usai mendarat dan pengecekan vaksin di tempat-tempat umum.

Aturan yang diumumkan oleh pemerintah Hong Kong ini berlaku mulai 29 Desember 2022. Keputusan ini menandai langkah progresif Hong Kong untuk kian terbuka bagi wisatawan asing.

“Aturan baru ini menandai tonggak penting kebangkitan pariwisata dan pembukaan kembali pintu pariwisata Hong Kong sepenuhnya,” ujar Dr Pang Yiu-kai, Chairman Hong Kong Tourism Board, dalam siaran persnya.

Area bermain di Tai Kwun, kawasan wisata hasil revitalisasi yang dibuka pada Mei 2018. (Foto: Hong Kong Tourism Board)

Dengan perubahan aturan ini, turis asing yang melawat Hong Kong kini hanya perlu melakukan tes Covid sebelum terbang: 48 jam untuk tes PCR, atau 24 jam untuk tes antigen.

Selain itu, turis asing disyaratkan telah menerima dosis vaksin Covid secara komplet, setidaknya 14 hari sebelum terbang. Hampir semua vaksin “populer” diakui, termasuk Sinovac, Sinopharm, Moderna, Janssen, AstraZeneca, dan Pfizer.

Pada 2019, sebelum pandemi, Hong Kong menjaring hampir 56 juta kunjungan turis (termasuk kunjungan singkat tanpa menginap dari Tiongkok). Pada 2020, angkanya drop drastis menjadi 3,6 juta, kemudian turun lagi pada 2021 menjadi hanya 91.000 kunjungan.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5