Warga negara Indonesia bisa mengunjungi negara-negara ini bebas Visa.
Updates

Daftar 42 Negara Bebas Visa untuk WNI 2026

Visa menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia (WNI), ketentuan visa setiap negara tujuan dapat berbeda, mulai dari wajib mengajukan visa sebelum keberangkatan hingga cukup menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau izin perjalanan elektronik. Bisa juga menuju negara yang bebas visa untuk WNI.

Kekuatan paspor Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang menentukan kemudahan tersebut. Dalam Henley Passport Index 2026, paspor Indonesia berada di peringkat ke-68 dunia dengan akses ke 70 destinasi tanpa perlu memperoleh visa terlebih dahulu. Sementara itu, indeks lain menggunakan metodologi dan klasifikasi yang berbeda sehingga jumlah serta peringkatnya dapat bervariasi.

Baca Juga:  Apa Beda e-Visa, ETA, dan VOA ?

Wisatawan asal Indonesia yang hendak berlibur harus memperhatikan aturan visa negara tujuan.
Wisatawan asal Indonesia yang hendak berlibur harus memperhatikan aturan visa negara tujuan. (Foto: Anete Lūsiņa/Pexels).

Kabar baiknya, WNI memiliki akses ke sejumlah negara yang menerapkan kebijakan bebas visa. Artinya, pemegang paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa sebelum berangkat.

Namun, bebas visa untuk WNI bukan berarti wisatawan dapat masuk tanpa persyaratan apa pun. Negara tujuan tetap dapat menetapkan ketentuan mengenai masa berlaku paspor, tiket pulang, bukti akomodasi, hingga batas maksimal masa tinggal.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Besar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2026

Selain negara bebas visa, terdapat pula destinasi yang memberikan kemudahan melalui Visa on Arrival, eVisa, maupun Electronic Travel Authorization (eTA). Karena kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu, wisatawan sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru dari otoritas negara tujuan sebelum berangkat.

Bebas visa atau visa-free merupakan kebijakan yang memungkinkan pemegang paspor Indonesia memasuki negara atau wilayah tertentu tanpa mengajukan visa sebelum keberangkatan. Durasi tinggal yang diberikan berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing negara.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI 2026

  1. Angola
  2. Barbados
  3. Belarus
  4. Brasil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chile
  8. Kolombia
  9. Dominika
  10. Ekuador
  11. Fiji
  12. Gambia
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hong Kong
  16. Iran
  17. Kazakhstan
  18. Kiribati
  19. Laos
  20. Makau
  21. Mali
  22. Malaysia
  23. Mikronesia
  24. Maroko
  25. Myanmar
  26. Namibia
  27. Palestina
  28. Peru
  29. Filipina
  30. Rwanda
  31. Serbia
  32. Singapura
  33. Saint Vincent and the Grenadines
  34. Suriname
  35. Tajikistan
  36. Thailand
  37. Timor-Leste
  38. Tunisia
  39. Turki
  40. Uzbekistan
  41. Venezuela
  42. Vietnam

Daftar tersebut merupakan destinasi yang memberikan akses bebas visa sepenuhnya bagi pemegang paspor Indonesia, berdasarkan pembaruan yang dirujuk pada 2026. Durasi tinggal setiap destinasi berbeda-beda, mulai dari 14 hari hingga 180 hari.

Bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan singkat di Asia, terdapat sejumlah destinasi yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Negara tersebut antara lain Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Turki, dan Vietnam.

Pilihan negara Eropa bebas visa untuk Indonesia masih relatif terbatas. Salah satu destinasi yang tercantum dalam daftar tersebut adalah Serbia, sementara Belarus juga memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia dengan ketentuan tertentu.

Selain negara bebas visa, sejumlah destinasi memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. VoA merupakan visa yang dapat diperoleh ketika wisatawan tiba di negara tujuan, biasanya di bandara, pelabuhan, atau perbatasan tertentu.

Baca Juga: Perbedaan e-Visa, ETA, dan VOA

Dengan skema ini, wisatawan tidak perlu mengajukan visa melalui kedutaan sebelum keberangkatan, tetapi tetap perlu memenuhi persyaratan dan, pada sejumlah negara, membayar biaya visa.

Negara dengan Visa on Arrival untuk WNI:

  1. Azerbaijan
  2. Bangladesh
  3. Bolivia
  4. Burundi
  5. Cape Verde
  6. Komoro
  7. Ethiopia
  8. Ghana
  9. Guinea-Bissau
  10. Yordania
  11. Kirgizstan
  12. Madagaskar
  13. Malawi
  14. Maladewa
  15. Kepulauan Marshall
  16. Mauritania
  17. Mauritius
  18. Mozambik
  19. Nepal
  20. Nikaragua
  21. Niue
  22. Oman
  23. Palau
  24. Qatar
  25. Samoa
  26. Seychelles
  27. Sierra Leone
  28. Somalia
  29. Tanzania
  30. Togo
  31. Tuvalu
  32. Zimbabwe
Perhatikan persyaratan visa negara tujuan sebelum bepergian.
Perhatikan persyaratan visa negara tujuan sebelum bepergian. (Foto: Kazuo Ota/Unsplash).

Selain VoA, wisatawan Indonesia juga dapat menemukan istilah eVisa Indonesia atau eVisa dalam pencarian informasi perjalanan. Secara umum, eVisa merupakan visa yang diajukan secara elektronik melalui internet sebelum keberangkatan.

Berbeda dengan visa-free, eVisa tetap merupakan visa sehingga wisatawan perlu melakukan pengajuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan. Bedanya, seluruh atau sebagian proses pengajuan dilakukan secara daring sehingga wisatawan tidak selalu perlu mendatangi kedutaan secara langsung.

Terdapat pula Electronic Travel Authorization (eTA). Dokumen ini merupakan izin perjalanan elektronik yang perlu diperoleh sebelum keberangkatan ke negara tujuan. eTA berbeda dengan visa. Wisatawan tidak mengajukan visa seperti pada skema eVisa, tetapi tetap harus mendapatkan otorisasi perjalanan terlebih dahulu. Pengajuan biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi negara tujuan.

Beberapa destinasi yang menerapkan skema eTA bagi pemegang paspor Indonesia antara lain:

  1. Pakistan
  2. Sri Lanka

Persyaratan eTA dapat berubah, sehingga wisatawan perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum membeli tiket atau melakukan perjalanan. (chs)