Selain visa konvensional, kini semakin banyak negara menerapkan sistem perjalanan digital seperti electronic visa atau e-Visa dan Electronic Travel Authorization (ETA). Sejumlah negara lainnya menyediakan Visa on Arrival (VoA), yang memungkinkan wisatawan mendapatkan visa setelah tiba di negara tujuan. Apa beda e-visa, ETA, dan VOA?
Bagi traveler Indonesia, semakin banyaknya pilihan perjalanan tanpa visa konvensional tentu memudahkan perjalanan ke luar negeri. Namun, istilah seperti visa-free, e-Visa, ETA, dan Visa on Arrival tidak boleh dianggap sama.
Bahkan dalam kategori bebas visa sekalipun, suatu negara bisa tetap mewajibkan traveler mengisi arrival card, melakukan registrasi perjalanan, atau memenuhi persyaratan tertentu sebelum keberangkatan.
Data Passport Index terbaru menunjukkan pemegang paspor Indonesia memiliki akses ke puluhan destinasi melalui berbagai skema, termasuk 42 destinasi visa-free, 40 destinasi dengan Visa on Arrival, dan tujuh destinasi yang dikategorikan menggunakan eTA.
Baca Juga: Mengenal Kota Samurai di Aizu, Jepang
Ini Beda e-Visa, ETA, dan VOA

Apa Itu e-Visa?
e-Visa atau electronic visa pada dasarnya merupakan visa yang proses pengajuannya dilakukan secara online. Traveler yang diwajibkan memiliki visa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan menunggu persetujuan sebelum melakukan perjalanan.
Setelah disetujui, informasi visa biasanya tercatat secara elektronik dan terhubung dengan paspor yang digunakan untuk perjalanan. Proses pengajuan dapat meliputi pengisian data pribadi, informasi perjalanan, hingga pengunggahan dokumen pendukung.
Karena e-Visa tetap merupakan visa, persetujuan umumnya harus diperoleh sebelum traveler berangkat. Negara yang menerapkan sistem ini antara lain Australia, India, Arab Saudi, dan sejumlah negara lainnya. Status dan persyaratannya dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan serta tujuan perjalanan.
Baca Juga: 16 Acara Seru Sepanjang September 2026
Apa Itu ETA?
Berbeda dengan e-Visa, Electronic Travel Authorization atau ETA merupakan otorisasi perjalanan elektronik. Sistem ini umumnya digunakan oleh negara yang memberikan akses tanpa visa kepada kewarganegaraan tertentu, tetapi tetap mewajibkan traveler memperoleh izin perjalanan secara online sebelum keberangkatan.
Dengan demikian, ETA tidak sama dengan visa. Traveler yang mendapatkan ETA belum tentu memiliki jaminan mutlak untuk masuk ke negara tujuan. Keputusan akhir mengenai izin masuk tetap berada pada petugas imigrasi ketika traveler tiba di perbatasan.
Bagi pemegang paspor Indonesia, beberapa negara yang saat ini tercatat menerapkan ETA adalah Kenya, Mozambique, Sri Lanka, serta Saint Kitts and Nevis. Passport Index dan beberapa basis data visa terbaru mencatat keempat negara tersebut sebagai destinasi yang menggunakan ETA untuk pemegang paspor Indonesia.
Kenya, misalnya, memberikan izin tinggal hingga 90 hari melalui sistem ETA, sedangkan Mozambique mencatat masa tinggal hingga 30 hari. Sri Lanka juga menggunakan ETA untuk kunjungan singkat hingga 30 hari, sementara Saint Kitts and Nevis memberikan akses hingga 90 hari melalui ETA.
Traveler sebaiknya tetap memeriksa laman resmi imigrasi negara tujuan sebelum berangkat karena ketentuan, biaya, masa berlaku, dan persyaratan ETA dapat berubah.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Besar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2026

Apa Itu Visa on Arrival (VOA)?
Mengutip berbagai sumber, Visa on Arrival atau VoA memiliki mekanisme yang berbeda karena visa diperoleh ketika traveler sudah tiba di negara tujuan, biasanya di bandara, pelabuhan, atau perbatasan tertentu.
Fasilitas ini tidak berarti semua traveler dapat memperoleh visa begitu saja. VoA hanya berlaku bagi kewarganegaraan tertentu dan biasanya memiliki persyaratan seperti paspor yang masih berlaku, tiket keluar dari negara tersebut, bukti akomodasi, serta pembayaran biaya visa.
Bagi pemegang paspor Indonesia, cukup banyak destinasi yang menyediakan fasilitas VoA. Berdasarkan data Passport Index terbaru, sejumlah negara yang memberikan akses VoA kepada pemegang paspor Indonesia antara lain Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Cape Verde, Comoros, Djibouti, Ethiopia, Guinea-Bissau, Jordan, Kyrgyzstan, Madagascar, Malawi, Maldives, Marshall Islands, Mauritius, Nepal, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Sierra Leone, Tanzania, Tuvalu, dan Zimbabwe.
Beberapa negara bahkan menawarkan pilihan antara eVisa dan VoA. Misalnya, pemegang paspor Indonesia dapat menggunakan fasilitas eVisa atau VoA untuk Armenia, Azerbaijan, Jordan, Kyrgyzstan, Madagascar, Malawi, Nepal, Oman, Qatar, Sierra Leone, Tanzania, dan Zimbabwe, tergantung ketentuan masing-masing negara.
Artinya, traveler tetap perlu mengecek mekanisme yang berlaku sebelum perjalanan. Memiliki akses VoA tidak selalu berarti traveler bebas dari proses administrasi sebelum keberangkatan.
Itulah beda e-Visa, ETA, dan VOA, pahami bedanya agar perjalanan keluar negeri jadi lancar.

