by Christina Setyanti 2 days ago
Bagaimana Aturan Bawa Powerbank Saat Naik Pesawat?
Pesawat Air Busan terbakar pada 28 Januari 2025 lalu saat sedang bersiap lepas landas di Bandara Internasional Gimhae di Busan. Sampai saat ini, penyebab pastinya masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara, kebakaran ini terjadi karena powerbank yang diletakkan di dalam tas di kabin pesawat.
Seperti diketahui, powerbank atau baterai sebenarnya masuk dalam daftar perangkat berbahaya untuk penerbangan. Oleh karenanya, banyak maskapai yang mewajibkan perangkat dengan baterai termasuk powerbank tidak boleh masuk ke dalam bagasi. Baterai dan powerbank harus masuk ke dalam kabin pesawat. Selain itu, biasanya awak kabin juga meminta para penumpang untuk tidak mengisi ulang daya ponsel saat akan lepas landas.
Bagaimana sebenarnya aturan membawa powerbank saat penerbangan?
Baca Juga: Paduan Harmonis Alam dan Kenikmatan Kuliner Bali di Jantung Manggis
Mengutip laman Transportation Security Administration (TSA), power bank harus disimpan dalam tas kabin, bukan di bagasi.
“Charger portable atau power bank yang memiliki baterai lithium ion harus dibawa di tas jinjing (carry-on),” tulis TSA dalam laman resminya.
Dalam laman tersebut mereka juga menyebut bahwa semua baterai lithium ion bisa mengalami panas berlebih dan mengalami proses yang disebut thermal runaway. Thermal runaway adalah sebuah kondisi di mana perangkat elektronik atau baterai mengalami peningkatan suhu panas dengan cepat dan tak terkendali. Hal ini akan menyebabkan komponen kunci akan meleleh atau bahkan terbakar.
Aturan serupa juga ditetapkan di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, power bank juga harus disimpan dalam tas jinjing di kabin.
Baca Juga: 16 Acara dan Konser Musik Seru Sepanjang Februari 2025
Ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia terkait membawa powerbank ke pesawat:
- Daya jam (Watt hour) yang diizinkan adalah kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh.
Jika daya jam berada di antara 100 – 160 Wh (20.001 – 32.000 mAh), harus mendapatkan persetujuan maskapai. Sedangkan daya jam powerbank di atas 160 Wh (32.000 mAh) atau tidak teridentifikasi dilarang dibawa. Powerbank hanya boleh ditaruh di bagasi kabin. Hal ini juga berlaku untuk baterai jenis apapun yang terpasang pada perangkat dan diletakkan di bagasi terdaftar2. Setiap penumpang boleh membawa maksimal 2 unit powerbank, dan dilarang mengisi daya menggunakan powerbank selama penerbangan.
3. Penerbangan luar negeri mengacu pada aturan IATA yang lebih ketat, di antaranya:
– Dilarang membawa powerbank dengan daya jam lebih dari 27.000 mAh (99,9 Wh)
– Hanya simpan powerbank di bagasi kabin, bukan bagasi tercatat.
Cara Aman Bawa Powerbank atau Baterai di Pesawat
- Terminal baterai (biasanya terletak di bagian ujung) tidak boleh bersentuhan dengan logam lainnya agar tak terjadi korsleting.
- Agar lebih aman, tutup bagian terminal baterai atau powerbank dengan selotip, menggunakan kemasan atau wadah baterai, atau menggunakan tas baterai.
- Pastikan baterai atau powerbank dalam keadaan mati (tidak aktif) ketika sudah masuk ke dalam tas.