Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Baru Terbang Bersama Garuda

Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali yang dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia resmi memberlakukan aturan baru bagi penumpang. Sekarang, seluruh penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam.

Pihak maskapai menyebutkan bahwa kebijakan operasional penerbangan tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan perjalanan pada periode PPKM Darurat. Garuda Indonesia juga menyediakan fasilitas vaksinasi COVID-19 di terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi hingga optimalisasi digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang minim kontak.

“Kami terus menjalankan berbagai langkah adaptasi dalam memastikan komitmen perusahaan untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi berjalan optimal guna memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia utamanya di periode PPKM Darurat ini,” ujar Irfan Setiaputra selaku Direktur Garuda Indonesia.

Baca juga: Terbang Naik Garuda, Dapat Bonus Vaksin

Irfan juga menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali ini dengan memperketat protokol kesehatan, mulai dari penerapan prosedur desinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat yang diyakini dapat memaksimalkan langkah pencegahan serta meminimalkan penyebaran virus di dalam pesawat, serta menggunakan sistem filtrasi udara di kabin pesawat berteknologi tinggi untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen.

Informasi selengkapnya, kunjungi Garuda Indonesia.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5