by Karina Anandya 29 June, 2020
Turis Wajib Pakai Masker di Turki
Untuk menekan penyebaran virus corona, sejumlah negara kian memperketat aturan. Tak terkecuali Turki. Sejak awal Juni 2020, pemerintah Turki mulai memperketat aturan tentang pemakaian masker di negara mereka. Pelanggar akan didenda hingga Rp1.800.000 bagi siapa saja yang keluar rumah tanpa masker.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga lokal dan turis asing. Mereka wajib mengenakan masker saat berada di tempat umum seperti pusat kota, jalan, taman, kebun, area pertanian, transportasi umum, sekolah, dan kantor.
Aturan ketat pemakaian masker merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona yang selalu meningkat setiap harinya di Turki. Hingga saat ini, kasus kematian akibat Covid-19 di Turki mencapai 5.097 dari 197.239 kasus.
Baca juga: Australia Larang Turis Asing Datang Hingga 2021; Sri Lanka Kembali Sambut Wisatawan
Saat ini, pemerintah telah membuka sebagian wilayah perbatasan dan mengizinkan restoran, serta perhotelan kembali beroperasi. Untuk meningkatkan sektor pariwisata, Turki juga meluncurkan program bertajuk ‘Healthy Tourism Certificate’. Program tersebut memastikan maskapai penerbangan, transportasi, akomodasi, hingga tempat wisata apa saja di Turki yang aman untuk dikunjungi.