by Karina Anandya 14 May, 2018
Pendaki Gunung Kerinci Dibatasi
Membeludaknya kepungan turis yang datang ke sebuah lokasi wisata seringkali membahayakan keselamatan mereka sendiri. Usai beberapa waktu lalu beberapa destinasi wisata di dunia berinisiatif untuk membatasi jumlah turis dengan berbagai cara, kini giliran Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang mulai menetapkan peraturan ketat.
Faktor utama dari penetapan regulasi ini adalah karena kondisi alam yang kian tidak menentu, sehingga bisa membahayakan para pendaki yang datang. Demi keamanan pendaki, prosedur pendakian Gunung Kerinci—terutama dari Jalur Solok Selatan, Sumatera Barat, kian diperketat. Dalam sehari, jumlah pendaki yang diizinkan naik maksimal 50 orang dengan batas waktu pendakian empat hari, termasuk pendakian naik dan turun. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengurus surat izin maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. Sehingga, petugas dapat lebih mudah memantau keselamatan tiap pendaki.
Pendaki lokal dapat mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) di Kantor Wilayah II Sumbar di Kota Padang, kantor Balai Besar di Sungai Penuh, dan Kantor Seksi IV di Solok Selatan. Khusus pendaki mancanegara, pengurusan surat izin mendaki harus dilakukan di Balai Besar TNKS. Selain itu, petugas bakal menambah rambu pendakian dari Solok Selatan hingga memberi pelatihan standar operasional kepada pemandu gunung berlisensi agar proses pendakian berjalan lebih tertib dan aman.