web analytics
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

16 Negara yang Dilarang ke Hong Kong

Sejak pandemi dimulai, Hong Kong telah memberlakukan beberapa pembatasan perbatasan paling ketat, sehingga penularan COVID-19 terbilang relatif rendah. Namun, setelah beberapa bulan lalu Hong Kong resmi mencabut beberapa pembatasan perbatasannya—dalam upaya untuk membuka kembali pariwisata, Hong Kong tampak agak kewalahan. Terutama saat muncul varian Delta. Untuk mencegah terjadinya kembali gelombang kedua, pemerintah Hong Kong resmi memperketat kedatangan turis dari 16 negara yang termasuk dalam daftar risiko tinggi.

Sebelumnya, hanya Brazil, Prancis, Iran, Indonesia, India, Irlandia, Nepal, Pakistan, Filipina, Rusia, Afrika Selatan, dan Britania Raya yang termasuk negara berisiko tinggi. Namun, mulai 20 Agustus 2021, Hong Kong kembali akan menambahkan 16 negara berikut ke dalam daftar berisiko tinggi: Bangladesh, Kamboja, Yunani, Iran, Malaysia, Belanda, Spanyol, Srilanka, Tanzania, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Baca juga: 7 Restoran di Hong Kong Favorit Warga Lokal

Hong Kong akan terus mengkategorikan sebagian besar negara di luar Tiongkok yang tidak termasuk dalam daftar berisiko tinggi sebagai berisiko sedang. Awalnya, Selandia Baru dan Australia masuk dalam daftar negara berisiko rendah, tetapi Australia akan dipindahkan dalam daftar ke berisiko sedang karena meningkatnya kasus.

Jika tidak terlalu penting, sebaiknya negara yang masuk dalam daftar hitam tidak melakukan perjalanan sementara ke Hong Kong. Karena, siapa pun yang memasuki Hong Kong dari negara berisiko tinggi harus menjalani karantina wajib selama 21 hari di hotel yang dikelola pemerintah. Sedangkan, turis yang datang dari negara berisiko sedang harus dikarantina selama 14 hari kecuali mereka memiliki tes positif. Jika demikian, pelancong hanya akan dikarantina selama tujuh hari. Pembatasan ini tetap berlaku meskipun pelancong sudah divaksin.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5