Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Maladewa Terapkan Pajak Baru untuk Turis

Presiden Maladewa, Ibrahim Mohamed Solih resmi meratifikasi amandemen baru Undang-Undang Pajak dan Biaya Bandara, yang memperkenalkan departure tax untuk setiap pelancong yang meninggalkan Maladewa. Pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2022 ini dikenakan kepada warga maupun turis asing yang akan meninggalkan Maladewa. Pengecualian diberikan kepada mereka yang berusia di bawah dua tahun dan penumpang dengan urusan diplomatik.

Biaya keberangkatan akan dibuat dalam mata uang dolar AS, dan pajak keberangkatan tergantung pada tempat tinggal penumpang dan kelas pesawat. Penduduk Maladewa hanya perlu membayar $12 (Rp174.000), selama mereka bepergian dengan kelas ekonomi. Sementara itu, non-residen harus membayar $30 (Rp435.000) untuk kelas ekonomi.

Baca juga: Maladewa Lelang 23 Pulau Demi Pulihkan Ekonomi

Untuk kelas bisnis, biayanya mencapai $60 (Rp870.000), baik untuk penduduk lokal Maladewa maupun turis. Biaya First Class naik hingga $90 (Rp1.300.000) untuk semua penumpang. Sementara bagi mereka yang terbang dengan jet pribadi dikenai biaya $120 (Rp1.740.000). Maskapai penerbangan yang akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan biaya ini. Selain itu, penumpang yang berangkat dari Bandara Internasiona Velana (MLE), juga harus membayar Airport Development Fee sebesar $25 (Rp362.000).