Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Turis Masuk Edinburgh Bakal Kena Pajak

Pajak tambahan bagi para wisatawan yang datang ke Edinburgh. (Foto: Clark Van Der Beken)

T ahun ini, semakin banyak destinasi wisata yang terapkan aturan pajak turis. Setelah Jepang, Selandia Baru, Venesia, dan Malaysia, kini Skotlandia yang bakal segera menerapkan regulasi baru tersebut di Ibu Kotanya, yakni Edinburgh.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi polusi turis yang kini sedang melanda banyak kota-kota besar di dunia. Selain itu, Edinburgh juga mulai kewalahan dalam menghadapi turis yang kerap berkemah sembarangan dan memarkir kendaraan mereka di wilayah yang bukan menjadi tempat parkir atau kawasan perkemahan formal.

Baca juga: Malaysia Resmi Terapkan Pajak Selamat Tinggal; Liburan ke Selandia Baru Kini Kena Pajak

Meski belum ada pengumuman lebih lanjut mengenai kapan aturan ini bakal segera ditetapkan, namun Pemerintah Edinburgh telah berencana akan memungut pajak bagi setiap turis yang datang ke kota mereka. Aturan baru yang disebut Transient Visitor Levy (TVL) ini bakal membebankan biaya bagi seluruh turis sebesar Rp35.000 per hari.

Nantinya, pendapatan pajak ini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan konservasi, pariwisata, infrastruktur termasuk untuk promosi dan peningkatan fasilitas. Untuk tahun pertama, diharapkan pendapatan pajak ini bisa mencapai Rp250 miliar, per tahun.

Informasi selengkapnya, kunjungi consultationhub.edinburgh.gov.uk.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5