Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Malaysia Resmi Terapkan Pajak Selamat Tinggal

Setelah Jepang, kini giliran Malaysia yang bakal segera memberlakukan pajak selamat tinggal bagi bagi setiap turis yang datang ke negara mereka. Pajak keberangkatan yang berlaku mulai 1 September 2019 ini dikenakan kepada warga maupun turis asing yang akan meninggalkan Malaysia.

Pengecualian diberikan kepada mereka yang berusia di bawah dua tahun, awak kabin maskapai, serta penumpang yang transit selama kurang dari 12 jam di Malaysia.

Namun, tarif pajak yang harus dibayar oleh wisatawan tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai. Pelancong yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara-negara di ASEAN dan terbang menggunakan kelas ekonomi hanya dibebankan retribusi keberangkatan sebesar RM8 (kurang lebih Rp27.000). Sedangkan untuk penumpang kelas non-ekonomi, harus membayar RM50 (Rp170.000).

Bagi turis yang terbang ke negara-negara non-ASEAN di kelas ekonomi diwajibkan membayar pajak sebesar RM20 (Rp68.000). Sementara, untuk kelas non-ekonomi akan dikenai biaya RM150 (Rp510.000).

Baca juga: Liburan ke Selandia Baru Kini Kena Pajak; Prancis Terapkan Pajak Hijau untuk Maskapai

Mengutip dari Malay Mail, tarif tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng dalam peraturan menteri dan disahkan Pemerintah Malaysia pada 31 Juli 2019 silam. Pendapatan pajak ini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pariwisata nasional, termasuk untuk promosi dan peningkatan fasilitas.

Informasi selengkapnya, kunjungi federalgazette.agc.gov.my.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5