Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Regulasi Baru Masuk Bali

Untuk memastikan arus balik usai Lebaran dapat berlangsung dengan aman dan terkendali, tahun ini pemda Bali akan memberlakukan sejumlah aturan bagi seluruh pendatang yang tiba di Bali.

Siapa saja yang masuk ke Bali harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test. Sertifikat tes harus dikeluarkan dari laboratorium rumah sakit pemerintah, departemen kesehatan, atau pihak berwenang lainnya dengan masa berlaku tujuh hari dari waktu kedatangan.

Baca juga: 10 Hal yang Mesti Diketahui Sebelum Terbang di Masa Pandemi

Peraturan yang akan mulai berlaku pada 28 Mei 2020 ini juga mewajibkan calon pelancong untuk mengisi formulir aplikasi di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapatkan kode QR. Kode QR tersebut menjadi bukti bahwa setiap calon pelancong telah mengisi formulir aplikasi.

Regulasi yang dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 ini akan diterapkan di bandara dan pelabuhan Bali. Untuk menghindari terjadinya penumpukan penumpang, disediakan beberapa check point untuk mengecek seluruh tahapan pemeriksaan berlapis tersebut.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5