by Karina Anandya 08 October, 2018
Prosedur Baru di Bandara Selandia Baru
Mulai awal Oktober 2018, pihak Bea Cukai bandara Selandia Baru resmi memberlakukan aturan baru: perizinan memeriksa ponsel, laptop, dan perangkat elektronik lainnya yang dibawa oleh wisatawan yang berusia 22 tahun ke atas. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa petugas Bea Cukai berhak meminta pengguna untuk memberikan informasi akses, sehingga dapat menelusuri data-data yang disimpan di gawai tersebut.
Nantinya, pencarian hanya terbatas pada dokumen yang diunduh di perangkat, bukan riwayat pencarian internet atau dokumen dan data yang disimpan di server berbasis Cloud. Jika pelancong menolak memberikan kata sandinya, maka mereka akan dikenakan denda lebih dari $3.000. Selain itu, petugas juga berhak untuk menyita perangkat jika dicurigai menyimpan pesan mencurigakan.
Baca juga: Urus Visa Selandia Baru Lebih Mudah; Melihat Sisi Autentik Selandia Baru; 5 Hari Menjelajah North Island
Meskipun dilakukan demi keamanan dan mencegah tindak kejahatan, namun peraturan ini dianggap sebagai sebuah pelanggaran privasi. Menurut Thomas Beagle selaku Ketua Dewan Selandia Baru untuk Kebebasan Sipil, membiarkan pihak Bea Cukai memeriksa dan menangkap semua informasi adalah pelanggaran serius terhadap privasi pribadi. “Ponsel menyimpan informasi pribadi yang sangat sensitif termasuk e-mail, surat, catatan medis, hingga foto pribadi,” lanjutnya.
Selandia Baru merupakan negara satu- satunya yang memberlakukan kebijakan ini. Meskipun di negara lain, termasuk Amerika Serikat juga diwajibkan untuk memeriksa perangkat elektronik yang dibawa oleh turis, namun mereka tidak dikenakan denda jika menolaknya.