Eqqi Syahputra
17 Juli 2026
Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi Jepang, biaya perjalanan kini perlu diperhitungkan lebih matang akibat biaya Visa Jepang naik. Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengajuan visa lima kali lipat bagi seluruh warga negara asing. Kenaikan ini menjadi penyesuaian tarif pertama sejak 1978.
Biaya visa sekali kunjungan kini meningkat dari 3.000 yen (sekitar Rp333.000) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,6 juta). Sementara itu, visa multi-kunjungan naik dari 6.000 yen (sekitar Rp667.000) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp3,3 juta).

Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil seiring meningkatnya jumlah warga negara asing yang tinggal di negara itu, yang kini telah melampaui 4 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan administrasi, pengawasan keimigrasian, serta pelayanan publik bagi penduduk asing.
Pendapatan tambahan dari kenaikan biaya visa akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari digitalisasi sistem imigrasi, penguatan pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal, peningkatan keamanan perbatasan, hingga program integrasi sosial dan pendidikan bahasa Jepang bagi warga negara asing.
Baca Juga : Mencicipi Umeshu di Wakayama, Jantung Produksi Ume Jepang
Di saat yang sama, Jepang juga tengah mempersiapkan penerapan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sebuah sistem otorisasi perjalanan elektronik yang konsepnya serupa dengan ESTA milik Amerika Serikat.
Melalui JESTA, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap calon pelancong sebelum keberangkatan, mempercepat proses pemeriksaan imigrasi saat tiba di Jepang, sekaligus menolak permohonan dari individu yang dinilai berisiko. Sistem ini ditargetkan mulai diterapkan pada akhir tahun fiskal 2028. (chs)

