Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Naik Pesawat Luar Jawa Bali Kini Boleh Pakai Antigen

Sejak 24 Oktober 2021, pemerintah memang sudah resmi mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di sejumlah wilayah Indonesia. Namun, masih ada beberapa wilayah penerbangan yang diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Meskipun begitu, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi wilayah PPKM Level Dua yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 54/2021.

Nantinya, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengisi E-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

Jika hasil PCR dan rapid tes antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR, dan isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Karantina Dari Luar Negeri Resmi Dipangkas Menjadi Lima Hari

Sebagai informasi, pemerintah memang telah melonggarkan aturan pembatasan mobilitas masyarakat. Kini anak di bawah umur 12 tahun sudah kembali diperbolehkan untuk menggunakan transportasi pesawat.

Selain itu, untuk semakin memudahkan pelancong untuk bepergian, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar harga tes PCR saat ini diturunkan menjadi Rp300.000 dan validitas dari hasil tes PCR tersebut akan berlaku untuk 3 x 24 jam.

 

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5