web analytics
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mulai 11 Oktober, Jepang Tak Lagi Wajibkan Turis Beli Paket Biro Perjalanan

Peziarah memasuki sebuah kuil di kota Uji, sisi selatan Kyoto. Mulai 11 Oktober, Jepang tak lagi mewajibkan turis asing membeli paket biro perjalanan. (Foto: Juniper Photon)

Perbatasan Jepang akhirnya dibuka sepenuhnya untuk wisata. Mulai 11 Oktober 2022, Negeri Sakura bisa dikunjungi kembali oleh turis asing, tanpa syarat membeli paket biro perjalanan, juga tanpa syarat kuota harian.

Pengumuman ini dilansir oleh Kementerian Luar Negeri Jepang dalam situs webnya. Keputusan ini sekaligus menghapus aturan sebelumnya yang dilansir pada 10 Juni, di mana Jepang menerapkan kuota 50.000 turis asing per hari dan mensyaratkan mereka membeli paket wisata dari biro perjalanan yang diakreditasi pemerintah.

Dengan perubahan ini, wisata ke Jepang bisa dibilang hampir kembali ke situasi normal sebelum pandemi. Namun begitu, masih ada satu aturan yang dipertahankan—vaksin. Turis asing diwajibkan telah menerima minimum tiga dosis vaksin Covid. Jepang mengakui semua jenis vaksin yang diakui oleh WHO, termasuk Sinopharm dan Sinovac.

Petugas di Bandara Narita. Turis asing tak lagi diwajibkan melakukan tes PCR saat memasuki Jepang, asalkan sudah menerima tiga dosis vaksin Covid. (Foto: Jay Lo)

Bermodalkan bukti vaksin pula, wisatawan tak perlu lagi melakukan tes PCR sebelum bertolak ke Jepang. Anak-anak yang bepergian dengan orang tua yang sudah divaksin, juga tak perlu melakukan tes PCR sebelum keberangkatan.

Seiring perubahan ini, aturan visa juga kembali ke kondisi normal. Dikutip dari situs web Kedutaan Jepang di Indonesia, mulai 11 Oktober, fasilitas bebas visa wisata akan kembali diberlakukan, dan loket registrasi visa kembali dibuka.

WNI yang memiliki stiker Registrasi Bebas Visa yang masih berlaku, bisa langsung menggunakannya untuk memasuki Jepang, dengan durasi kunjungan maksimum 15 hari per trip. Jika belum memiliki stiker, semua calon turis (termasuk pemilik e-passport) mesti mengajukannya ke Konsulat atau Kedutaan Jepang.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5