by Karina Anandya 03 November, 2021
Masa Karantina Kembali Dipangkas Jadi Tiga Hari
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhirnya resmi menerapkan aturan karantina tiga kali 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional. Namun, syarat ini hanya berlaku bagi yang sudah mendapat vaksin secara penuh. Sementara pelaku yang baru menerima satu dosis vaksin, harus tetap menjalani karantina selama lima hari.
Pihak Satgas menyebutkan bahwa penyesuaian aturan perjalanan itu sudah melalui kajian terkait masa inkubasi virus COVID-19, dan juga atas rekomendasi dari ahli kesehatan dan epidemiolog. Selain itu, pelancong juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Baca juga: Karantina Dari Luar Negeri Resmi Dipangkas Menjadi Lima Hari
Kemudian, mereka kembali diwajibkan untuk PCR kembali sesampainya di Indonesia (PCR hari pertama), dan sekali lagi pada hari ketiga pasca karantina untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dan bisa menyelesaikan karantina. Sementara bagi mereka yang baru sekali mendapat dosis vaksin COVID-19, maka wajib melakukan exit test pada hari keempat.