Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Baru dari Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mengambil langkah antisipatif dan menerapkan kebijakan operasional untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang dan mengikuti kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Efektif tanggal 1-14 Januari 2021, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Bagi Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal diplomatik/dinas dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti aturan yang berlaku.
  2. Mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3 Tahun 2020, bagi pelaku perjalanan masuk ke Indonesia, baik WNI maupun WNA, diharuskan melakukan beberapa langkah berikut ini:
  • Melakukan tes RT-PCR di area kedatangan bandara
  • Melakukan karantina selama lima hari terhitung tanggal kedatangan di hotel rujukan dari Pemerintah Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan RT-PCR kembali setelah selesai masa karantina.
  1. Peraturan lainnya adalah persyaratan dokumen terbang untuk penerbangan domestik, kebijakan reschedule/reroute penerbangan dan penyesuaian kebijakan lainnya terkait COVID-19.

Penumpang masih diperbolehkan melakukan penerbangan domestik selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan. Namun, bagi penumpang yang terbang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat menggantinya dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:

  • Penerbangan Dari/ke/Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes Rapid Antigen berlaku maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif dari hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 7 x 24 jam sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Penerbangan bukan dari/ke/Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes PCR / Rapid Antigen atau hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid Antibodi berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Informasi selengkapnya, kunjungi Garuda Indonesia.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5