Garuda Indonesia mengambil langkah antisipatif dan menerapkan kebijakan operasional untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang dan mengikuti kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 sebagai berikut:
- Efektif tanggal 1-14 Januari 2021, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Bagi Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal diplomatik/dinas dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti aturan yang berlaku.
- Mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3 Tahun 2020, bagi pelaku perjalanan masuk ke Indonesia, baik WNI maupun WNA, diharuskan melakukan beberapa langkah berikut ini:
- Melakukan tes RT-PCR di area kedatangan bandara
- Melakukan karantina selama lima hari terhitung tanggal kedatangan di hotel rujukan dari Pemerintah Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan RT-PCR kembali setelah selesai masa karantina.
- Peraturan lainnya adalah persyaratan dokumen terbang untuk penerbangan domestik, kebijakan reschedule/reroute penerbangan dan penyesuaian kebijakan lainnya terkait COVID-19.
Penumpang masih diperbolehkan melakukan penerbangan domestik selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan. Namun, bagi penumpang yang terbang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat menggantinya dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:
- Penerbangan Dari/ke/Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes Rapid Antigen berlaku maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif dari hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 7 x 24 jam sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
- Penerbangan bukan dari/ke/Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes PCR / Rapid Antigen atau hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid Antibodi berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Informasi selengkapnya, kunjungi Garuda Indonesia.