Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Garuda Pisahkan Pajak Bandara dari Tiket

Mulai 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tak lagi menyatukan pajak bandara dengan harga tiket. Keputusan ini diambil karena kontrak penggabungan pajak bandara antara maskapai nasional Indonesia itu dengan PT Angkasa Pura I dan II berakhir September 2014. Erik Meijer, Direktur Pemasaran Garuda Indonesia mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang perjanjian ini karena penggabungan pajak bandara di harga tiket tidak diikuti maskapai lain. “Selama dua tahun berjalan, tidak ada maskapai yang mengikuti [kebijakan ini] selain Citilink,” jelasnya. Menurut pria asal Belanda ini, Garuda akan menggabungkan pajak bandara dengan tiket apabila seluruh maskapai di Indonesia melakukan hal serupa. Otomatis, dengan berakhirnya kontrak tersebut, maka kini hanya Citilink yang membebankan pajak bandara di harga tiketnya. “Kontrak Citilink masih panjang,” pungkas Erik seperti dikutip dari Metro News.

Informasi lebih lanjut, kunjungi Garuda Indonesia.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5