by Karina Anandya 27 April, 2020
Garuda Masih Terbang ke Sejumlah Rute di Indonesia
Sejak 25 April silam, guna memutus rantai penyebaran COVID-19, pemerintah Indonesia resmi menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang khusus rute domestik. Kebijakan ini berlaku di 15 bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I, dan 19 bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan bahwa larangan terbang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam rangka mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maskapai-maskapai penerbangan tidak diperbolehkan melayani penerbangan dari dan ke Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.
Namun masih ada sejumlah penerbangan yang masih diizinkan, yakni penerbangan dari/ke daerah non-PSBB. Salah satu maskapai yang masih melayani rute-rute tersebut adalah Garuda Indonesia. Layanan operasional Garuda masih akan tetap berlangsung secara normal menuju dan dari Yogyakarta, Semarang, Solo, Denpasar, Lombok, Medan, dan daerah lain non-PSBB. Namun, tentu saja hal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu jika daerah setempat menerapkan PSBB.
Baca juga: Inikah Bentuk Kursi Ekonomi Selepas Pandemi?; Emirates Perpanjang Masa Penangguhan Penerbangan
Pihak maskapai meminta kepada calon penumpang yang berencana terbang ke rute-rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.
Informasi selengkapnya, kunjungi Garuda Indonesia.