Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Bandara di Indonesia yang Kehilangan Status Internasionalnya

Bandara Raja Haji Fisabilillah (Foro: Kemenhub)
Ada beberapa bandara internasional di Indonesia yang kehilangan status internasionalnya, termasuk bandara Raja Haji Fisabilillah (Foto; Kemenhub)

Kementerian Perhubungan mencabut status 17 bandara sebagai bandara internasional di Indonesia per April 2024 lalu.

Sebelumnya, sejak 2015-2021 Indonesia memiliki 34 bandara internasional. Namun berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, ada 17 bandara yang kehilangan status internasionalnya.

Ada beberapa alasan Kemenhub mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia. Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan, banyak bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu, namun bukan penerbangan jarak jauh.

Hub internasional ini, kata Adita, justru dinikmati oleh negara lain.

Pesawat melintasi langit Yogyakarta. (Foto: Square Lab/Unsplash)

Selain itu, yang juga jadi alasan penutupan 17 bandara internasional di Indonesia adalah tak semua bandara berstatus internasional ini melayani penerbangan luar negeri.

Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, juga menyebut hanya ada 5 bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari dan ke berbagai negara.

Lima bandara internasional di Indonesia itu adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari dan ke satu atau dua negara saja.

Selain itu, ada juga bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria itulah yang disebut membuat operasional jadi tidak efektif.

Berikut daftar bandara internasional di Indonesia yang kehilangan status internasionalnya:

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
  2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
  5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
  8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
  10. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
  12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
  13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
  14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
  16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
  17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.

Itulah 17 bandara internasional di Indonesia yang kehilangan status internasionalnya setelah keputusan Kemenhub beberapa waktu lalu. 

Show CommentsClose Comments

Leave a comment