Pernah mengecek paspor sebelum liburan ke luar negeri dan ternyata sisa masa berlaku paspor 6 bulan? Meski secara tanggal paspor tersebut sebenarnya masih berlaku, kondisi ini bisa membuat perjalanan ke luar negeri menjadi bermasalah.
Lantas, kenapa paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan?
Ketentuan mengenai masa berlaku paspor berkaitan dengan aturan keimigrasian Indonesia serta kebijakan yang diterapkan banyak negara. Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku berarti dokumen tersebut memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsanya.
Karena itu, WNI yang hendak bepergian ke luar negeri dianjurkan mengganti paspor ketika masa berlakunya tinggal enam bulan.
Baca Juga: Apa Beda e-Visa, ETA, dan VOA ?
Kenapa Masa Berlaku Paspor 6 Bulan Jadi Patokan?
Hal penting yang perlu dipahami, aturan enam bulan bukan berarti paspor otomatis tidak berlaku begitu memasuki enam bulan terakhir masa berlakunya.
Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terutama berkaitan dengan perjalanan internasional. Bahkan, jika seorang WNI sedang berada di luar negeri dan masa berlaku paspor 6 bulan kurang, ia tetap dapat kembali masuk ke Indonesia. WNI juga tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia hanya karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.
Masalahnya muncul ketika paspor tersebut digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara lain.
Setiap Negara Bisa Punya Aturan Sendiri
Salah satu alasan utama diberlakukannya persyaratan enam bulan adalah karena banyak negara menjadikan sisa masa berlaku paspor sebagai salah satu syarat masuk bagi wisatawan asing.
Ditjen Imigrasi menyebut ketentuan ini juga berkaitan dengan visa atau izin tinggal. Visa biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan dalam beberapa kondisi dapat diperpanjang. Karena itu, masa berlaku paspor perlu cukup panjang agar tidak berakhir lebih dulu dibandingkan visa atau izin tinggal yang dimiliki seseorang.
Dengan kata lain, meskipun tujuan perjalanan hanya untuk liburan selama beberapa hari, negara tujuan tetap bisa mensyaratkan paspor dengan sisa masa berlaku tertentu.
Persyaratan masa berlaku paspor juga bukan hanya kebijakan Indonesia. Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai masa berlaku paspor telah menjadi bagian dari common policy antarnegara yang dibahas dalam International Civil Aviation Organization (ICAO).
Dalam pertemuan ICAO pada Oktober 2022, Indonesia termasuk negara yang mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia memiliki paspor atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.
Baca Juga : Daftar 42 Negara Bebas Visa untuk WNI 2026
Jadi, Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?
Jika kamu berencana bepergian ke luar negeri, jangan hanya melihat apakah paspor masih memiliki tanggal kedaluwarsa.
Cek juga berapa lama sisa masa berlakunya pada tanggal keberangkatan.
Jika sudah mendekati enam bulan, sebaiknya segera cek aturan negara tujuan dan pertimbangkan untuk mengganti paspor sebelum perjalanan. Apalagi jika perjalanan membutuhkan visa, karena persyaratan masa berlaku paspor dapat menjadi bagian dari proses pengajuan visa.
Jangan sampai tiket pesawat dan hotel sudah dibayar, itinerary sudah siap, tetapi perjalanan terganggu karena masa berlaku paspor tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
Jadi, enam bulan bukan sekadar angka. Bagi traveler, sisa masa berlaku paspor adalah salah satu hal penting yang perlu dicek sebelum membeli tiket dan merencanakan perjalanan ke luar negeri.

