web analytics
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Langkah Tepat Klaim Bagasi Rusak

Kehilangan koper menjadi salah satu masalah traveler (FOTO: Unsplash/Dimitri Karastelev)

Saat sudah lama menunggu bagasi datang, lalu tiba-tiba menemukan koper Anda penyok atau bahkan rusak karena penanganan staf maskapai atau banda yang tidak tepat.

Jangan keburu emosi karena Anda bisa melaporkan kerusakan bagasi dan klaim bagasi rusak. Dalam hal ini, maskapai harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.77 tahun 2011 pasal 5 & 6.

  • Kehilangan Bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat  diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per KG dan paling banyak sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang.
  • Kerusakan Bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
  • Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal dari jam kedatangan
  • Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum di temukan dan belum dinyatakan hilang sebesar Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) per hari, paling lama 3(tiga) hari kalender.
  • Maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat ( kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.

Baca Juga: Winter Season, Qatar Tambah Penerbangan ke Amsterdam

Berikut cara klaim bagasi rusak untuk seluruh maskapai:

  1. Jika masih di bandara, buat laporan kehilangan atau kerusakan ke pihak maskapai sebelum keluar airport. Namun kalau sudah keluar bandara, hubungi kantor layanan bagasi maskapai Anda melalui telepon. Setelah itu isi laporan dengan menggunakan formulir online milik maskapai yang dipakai. Ingat, batas waktu maksimal ajukan laporan ini adalah 7 hari setelah kedatangan.
  2. Berikan informasi lengkap tentang penerbangan Anda. Tunjukkan kartu identitas, baggage tag number, dan boarding pass milik Anda sebagai bukti untuk memperkuat laporan.
  3. Deskripsikan dengan lengkap barang Anda yang hilang, tertinggal, atau rusak.
  4. Jika dalam waktu tiga hari belum ada kepastian dari pihak maskapai, coba lakukan pelacakan dengan menelpon layanan bagasi bandara atau langsung ke kantor resmi maskapai penerbangan
  5. Pastikan Anda menerima bukti laporan PIR (Property Irregularity Report) dari petugas maskapai di bagian Lost and Found. Jika sudah membuat laporan, Anda dapat masuk di sini dengan Nomor Referensi File (PIR) dan Nama Belakang Anda untuk melihat detail lebih lanjut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mooncake untuk Mid Autumn Festival

Agar proses klaim bagasi rusak jadi lebih mudah, ada baiknya untuk memotret koper sebelum terbang. Ini akan menjadi bukti yang kuat dan penting saat klaim bagasi rusak.

 

 

Show CommentsClose Comments

Leave a comment