web analytics
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Turis WNI yang Sudah Vaksin Bisa Kembali Datang ke Korea

Sejak akhir tahun lalu, Korea memang sudah menerima kedatangan turis asing, meskipun beberapa negara tertentu, mereka masih diwajibkan untuk karantina tujuh hari. Namun, kebijakan tersebut bakal berubah pada 21 Maret 2022 mendatang. Pasalnya, wisatawan asing—termasuk turis WNI—yang sudah divaksinasi lengkap akan dibebaskan dari karantina mandiri selama tujuh hari. Tetapi, pelancong yang datang dari Pakistan, Uzbekistan, Ukraina, dan Myanmar dikecualikan dari pengecualian tersebut.

Agar memenuhi syarat untuk pengecualian karantina, wisatawan memerlukan dokumentasi bahwa mereka menerima suntikan kedua dari vaksin yang disetujui WHO pada 14 hingga 180 hari sebelumnya, atau telah menerima suntikan booster. Untuk turis yang divaksinasi di luar negeri harus mengirimkan bukti vaksinasi ke pusat kesehatan di Korea sebelum tiba. Kebijakan ini bakal diubah  pada 1 April 2022, setelah hadirnya Q-Code, yakni sebuah sistem daring baru yang akan mempermudah turis asing dalam memasukkan data vaksin mereka ke dalam aplikasi.

Dengan dicabutnya karantina, pembatasan kedatangan menggunakan transportasi umum untuk pelancong asing juga kembali diizinkan. Namun,  wisatawan tetap diwajibkan melampirkan tes PCR dua hari setelah keberangkatan, dan kembali melakukan tes setibanya di bandara. Tes ketiga pada hari ketujuh masih diperlukan, tetapi bisa menjadi tes antigen secara bertahap mulai bulan depan.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5