Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Baru di Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta

Di tengah pandemi Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta resmi merilis prosedur penerbangan dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Seluruh prosedur kedatangan baik WNI maupun WNA mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Sehingga turis yang kembali ke Indonesia harus mempunyai sertifikat test PCR negatif, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan, dan tes wawancara. Hal ini bertujuan untuk memastikan penumpang aman untuk pulang ke rumah.

Baca juga: Regulasi Baru Hong Kong bagi Turis WNI

Jika turis tidak mempunyai PCR negatif, maka mereka wajib melakukan tes rapid di bandara. Jika reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan tes swab. Selain itu, turis juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Apabila ditemukan indikasi virus Covid-19, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5