by Yohanes Sandy 23 March, 2020
Singapura Larang Turis Asing Masuk
Pemerintah Singapura melarang turis asing untuk melakukan kunjungan singkat maupun melakukan transit di negara kecil tersebut. Pelarangan ini akan diberlakukan mulai 23 Maret 2020 pukul 23:59.
Selain membatasi turis dengan masa kunjungan singkat, Kementerian Kesehatan Singapura juga melarang masuk kemballi para tenaga kerja asing yang sempat meninggalkan negara tersebut. Namun, pelarangan tersebut tak berlaku bagi karyawan yang bekerja di bidang-bidang penting seperti rumah sakit dan transportasi.
Baca juga: Indonesia Batasi Kedatangan Turis Asing; Daftar Destinasi yang Diisolasi Akibat Wabah Virus Corona
Keputusan ini diambil oleh pemerintah Singapura menyusul angka yang menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kasus infeksi virus corona yang terjadi dalam tiga hari ke belakang merupakan kasus impor yang dibawa oleh penduduk dan pekerja asing yang baru balik dari luar negeri.
Sebelum menerbitkan peraturan pelarangan itu, pemerintah Singapura telah menginstruksikan mereka yang baru memasuki Singapura untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Per 21 Maret 2020, Singapura mencatat 432 kasus infeksi COVID-19 di mana 140 di antaranya dinyatakan sembuh. Sementara itu dua orang di antaranya meninggal di mana salah satunya adalah warga negara Indonesia.