by Karina Anandya 08 January, 2019
Qatar Terapkan Pajak Besar untuk Alkohol
Meski dikenal sebagai negara Timur Tengah yang cukup liberal, namun baru-baru ini, Qatar resmi menerbitkan aturan yang cukup mengejutkan. Terhitung mulai 1 Januari 2019, Qatar memberlakukan pajak hingga 100 persen untuk setiap pembelian minuman beralkohol, seperti bir, anggur, dan spirit. Menurut kabar yang beredar, Pemerintah Qatar ingin mengenakan pajak atas produk-produk yang merusak kesehatan, sehingga kebijakan ini disebut sebagai “Pajak Dosa”.
Perusahaan yang yang terkena dampak paling besar adalah Qatar Distribution Company. Sebagai satu-satunya penyedia minuman keras di negara tersebut, mereka terpaksa harus merombak seluruh harga produk. Dengan peraturan itu, nantinya satu botol gin bakal dibanderol hingga Rp1.300.000, dan satu kardus bir berisi 24 kaleng ukuran 330 ml dipatok seharga Rp1.500.000.
Baca juga: Qatar Sambut Museum Baru; 80 Negara Bebas Visa Masuk Qatar
Dilansir dari The Independent, keputusan tersebut dianggap cukup kontroversial dan sempat membuat gempar media sosial, karena dalam tiga tahun ke depan, negara ini bakal menjadi tuan rumah perhelatan sepak bola bergengsi, Piala Dunia 2022. Tentu saja ini cukup memberatkan bagi penggemar sepak bola dari luar negeri terutama Eropa dan Amerika yang kerap menonton pertandingan olahraga sambil menenggak minuman beralkohol. Namun, pihak penyelenggara Piala Dunia 2022 berjanji bakal menyediakan alkohol dengan harga yang masih masuk akal untuk penggemar di area yang telah ditentukan.
Meskipun membeli alkohol di Qatar merupakan tindakan yang legal, namun siapapun dilarang minum-minum di tempat umum kecuali di dalam bar, hotel, dan kelab malam yang telah memiliki izin dari pemerintah.