Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
imigrasi singapura, kartu imigrasi changi

Kebijakan Baru Masuk ke Singapura

Otoritas Imigrasi Singapura mulai 4 Oktober 2018 memberlakukan kebijakan baru. Bagi wisatawan yang ingin masuk ke Singapura diwajibkan untuk mengisi kartu kedatangan secara daring.

Sebelumnya, sebelum masuk ke area imigrasi, turis diwajibkan mengisi selembar kertas yang berisi tentang informasi penerbangan, tempat tinggal di Singapura, barang bawaan, dan tujuan kunjungan ke Singapura.

Baca juga: Singapura Tetapkan Wajib Vaksin Bagi Turis; Karakter Disney Ramaikan Natal di Jalan Orchard

Lewat peraturan baru ini, cara mengisi formulir tersebut jadi cukup mudah. Wisatawan dapat mengakses situs Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) kemudian mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh. Ketika proses pengisian sudah komplet dan diterima oleh imigrasi Singapura, turis hanya perlu menunjukkan paspor di gate imigrasi untuk diperiksa.

Regulasi ini diuji coba selama tiga bulan di seluruh lokasi kedatangan turis mulai dari bandara, terminal feri, hingga perbatasan darat. Kebijakan baru ini diambil untuk menghemat penggunaan kertas. Tiap tahunnya, kartu kedatangan konvensional yang selama ini digunakan dicetak lebih dari 48 juta lembar!

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5