by Yohanes Sandy 29 August, 2016
Peraturan Baru dari Korean Air
Maskapai Korean Air akan memberlakukan denda bagi penumpang yang batal melakukan perjalanan. Peraturan baru itu, menurut Korean Air, ditetapkan untuk mengurangi jumlah kursi yang mubazir. Maskapai asal Korea Selatan tersebut akan menetapkan denda sebesar $120 per penumpang untuk rute internasional dan $70 untuk rute domestik. Jika penumpang merupakan anggota frequent flyer, dendanya bisa berupa pengurangan poin miles mulai dari 5.000 hingga 12.000 poin.
Denda yang berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Oktober 2016 ini berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan tanpa pemberitahuan kepada pihak maskapai (no-show). Ini bukan pertama kalinya Korean Air mengaplikasikan denda tersebut. Maskapai itu sudah menetapkan denda bagi penumpang yang batal terbang dalam rute penerbangan domestik mereka sejak 2008. Selain Korean Air, maskapai lain yang memiliki peraturan serupa adalah Emirates, JAL, dan Singapore Airlines.
Informasi lebih lanjut, kunjungi Korean Air.