by Yohanes Sandy 15 June, 2016
Maskapai Syariah Malaysia Dikandangkan
Kehadirannya awal tahun 2016 sebagai maskapai syariah pertama di Malaysia mendapat sambutan hangat. Namun ternyata umurnya tak panjang. Pada pertengahan Juni, pemerintah Malaysia mencabut izin operasional maskapai Rayani Air. Hal ini adalah akibat adanya masalah-masalah operasional yang terus terjadi selama beroperasi, termasuk sejumlah pembatalan penerbangan dan kasus boarding pass yang ditulis tangan.
“Rayani Air tidak diizinkan untuk beroperasi lagi sebagai maskapai komersial mulai hari ini (13 Juni 2016),” bunyi pernyataan dari Komisi Penerbangan Malaysia (Mavcom) seperti dikutip dari Bernama. Menurut Mavcom, penumpang yang telah membeli tiket Rayani Air bisa mengajukan keluhan dan refund. “Bila pelanggan tidak bisa mendapatkan ganti rugi, mereka bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan.”
Sebelum dikandangkan, Rayani Air melayani penerbangan ke lima destinasi domestik, yakni Kuala Lumpur, Langkawi, Kota Bharu, Kota Kinabalu, dan Kuching.