Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

WNI Kini Bebas Visa ke Sri Lanka

Paspor Indonesia kian kuat. Pasalnya, mulai 1 Agustus 2019, pemegang paspor hijau kini dapat bertandang ke Sri Lanka tanpa visa selama kurang lebih 30 hari. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Sri Lanka untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata, usai sekelompok militan melancarkan serangan bom pada 21 April 2019 silam di gereja dan hotel mewah. Peristiwa yang menorehkan luka dalam bagi Sri Lanka tersebut telah menewaskan lebih dari 250 orang, termasuk 42 warga negara asing.

Sejak saat itu, menurut Sri Lanka Tourism Development Authority, kunjungan wisatawan di negara kepulauan yang berada di pesisir tenggara India tersebut anjlok hingga 70,8 persen—terendah sejak berakhirnya Perang Saudara Sri Lanka pada satu dekade lalu. Padahal, pariwisata merupakan sumber pemasukan terbesar ketiga negara beribu kota Kolombo ini.

Menteri Pariwisata Sri Lanka, John Amaratunga berharap dengan adanya kebijakan visa gratis ini dapat menggenjot kunjungan wisatawan di negara tersebut. Selain itu, Perdana Menteri Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe juga telah memastikan bahwa negara mereka saat ini sudah aman bagi wisatawan.

Baca juga: Urus Visa Korea Lebih Mudah; Turis ke Turki Wajib Cetak Visa?

Selain Indonesia, keistimewaan ini juga berlaku bagi 47 negara lainnya, mulai dari Uni Eropa, Rusia, Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Tiongkok, India, dan negara-negara di Asia Tenggara.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5