by Karina Anandya 12 July, 2021
Turis WNI Dilarang Datang ke Singapura
Melihat meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, Singapura akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang turis asal Indonesia masuk dan transit di Singapura. Kebijakan ini berlaku per 12 Juli 2021. Langkah tersebut diambil Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura setelah memantau dengan cermat situasi COVID-19 global demi mengurangi risiko penyebaran virus dari pendatang dan transmisi lokal.
Berikut kutipan dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan Singapura: “Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pendatang dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan jika dilakukan penambahan keamanan.”
Sebelumnya, semua pendatang asing yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Namun mulai hari ini, mereka akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk ke Singapura. Sedangkan penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan tersebut akan dibatalkan izinnya. Sementara untuk pendatang lainnya akan terus dikenakan syarat karantina 14 hari, tes PCR saat kedatangan dan tes PCR pada hari ke-14 kedatangan, dan tes antigen saat kedatangan dan tes antigen yang dilakukan sendiri pada hari ke tiga, tujuh, dan 11 kedatangan.
Kebijakan Singapura yang cukup mendadak ini benar-benar merupakan langkah yang tidak terduga. Tidak menutup kemungkinan bahwa negara-negara lain akan turut melakukan hal serupa jika kondisi pandemi di Indonesia terus memburuk.
Informasi selengkapnya, kunjungi moh.gov.sg.