by Yohanes Sandy 21 April, 2014
Tarif Airport Tax Bandara Hong Kong Naik
Setelah lima bandara di Indonesia menaikkan tarif pajak bandara, giliran Bandara Internasional Hong Kong yang melakukan hal serupa. Mulai 1 Juni 2014 mendatang, tarif passenger security charge akan dinaikkan menjadi HK$45 (Rp66.000 atau $5,80). Alasannya, kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan di salah satu bandara tersibuk di dunia itu. “Kami telah menambah jumlah personel dan meningkatkan teknologi untuk keamanan penumpang. Oleh karena itu penyesuaian tarif ini sangat diperlukan,” ujar Otoritas Bandara Hong Kong dalam pernyataan tertulisnya. Terakhir kalinya mereka melakukan hal serupa adalah pada 2002. Meskipun memengaruhi harga tiket pesawat, kenaikan pajak bandara tersebut masih lebih ringan dibandingkan bandara internasional lainnya seperti Singapura, Amsterdam, Paris, serta Frankfurt.